ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN INDONESIA TIONGHOA
Sebagaimana termuat dalam akta No. 01 tanggal 6 Januari 2007 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Indonesia Tionghoa dibuat di hadapan Notaris Djuliana, SH berkedudukan di Jakarta.
MUKADIMAH
Bahwa dilahirkan sebagai suatu etnis bukan merupakan suatu pilihan, melainkan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sejarah mencatat, warga Tionghoa telah berada di Nusantara sejak berabad-abad yang lalu dan ikut serta memperkaya khazanah bumi pertiwi dalam berbagai aspek kehidupan, di antaranya (meliputi) bidang agama, sosial budaya, politik, ekonomi dan perdagangan.
Bahwa lahirnya Republik Indonesia merupakan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia termasuk warga Tionghoa, oleh karena itu warga Tionghoa adalah bagian integral bangsa Indonesia.
Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara seharusnya dijalankan dan didasari oleh jiwa dan roh mukadimah UUD 1945, sehingga penyelesaian setiap permasalahan bangsa didasari oleh semangat kebangsaan. Warga Tionghoa bertekad ikut serta dalam pembangunan bangsa yang lebih bersatu, demokratis, adil dan makmur, guna menghantarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat dunia yang lebih bermartabat, damai, dan sejahtera.
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami mendirikan Perhimpunan Indonesia Tionghoa dengan dasar-dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Perhimpunan ini bernama “PERHIMPUNAN INDONESIA TIONGHOA” (selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan Perhimpunan).
Pasal 2
WAKTU
Perhimpunan didirikan tanggal 5-2-1999 (lima Februari seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) di Jakarta, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Pengurus Pusat Perhimpunan berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 4
Perhimpunan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan Perhimpunan sepenuhnya di tangan Anggota dan dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Nasional.
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
SIFAT
Perhimpunan bersifat kebangsaan sesuai semangat Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, bebas, egaliter, pluralis, inklusif, demokratis, tidak bernaung dan mengikatkan diri kepada salah satu partai politik dan terbuka bagi semua Warga Negara Indonesia yang setuju kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan.
Pasal 7
FUNGSI
- Menjadi organisasi yang maju, modern, bercitra internasional, berorientasi pada Kebangsaan Indonesia, menghargai hak asasi manusia, egaliter, pluralis, inklusif, demokratis, dan transparan;
- Berperan aktif dalam dinamika proses pembangunan bangsa, antara lain penuntasan masalah Tionghoa di Indonesia, menuju terwujudnya bangsa Indonesia yang kokoh, rukun bersatu dalam keharmonisan, bhinneka, saling menghargai, dan saling percaya;
- Menjadi wadah musyawarah dan pembinaan Anggota;
- Menjadi wadah musyawarah sesama warga bangsa;
- Menjadi wadah pembinaan kader bangsa yang tangguh;
- Menjadi wadah pemelihara dan pemersatu seluruh potensi Warga Negara Indonesia;
- Menjadi wadah kegiatan sosial.
BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN
Pasal 8
- Perhimpunan mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial, kultural dan idiil.
- Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perhimpunan menjalankan kegiatan sebagai berikut:
- Di bidang sosial:
- Mendirikan Lembaga formal dan nonformal;
- Mendirikan Panti Asuhan, Panti Jompo dan Panti Wreda;
- Mendirikan Rumah Sakit, Poliklinik dan Laboratorium;
- Mengadakan pembinaan olahraga;
- Mengadakan penelitian di bidang Ilmu Pengetahuan;
- Mengadakan studi banding.
- Di bidang kultural: Menyelenggarakan kegiatan kesenian antara lain seni musik, seni tari, paduan suara dan lain sebagainya.
- Di Bidang idiil:
- Di bidang sosial:
- Memberikan pendidikan hukum, ekonomi dan politik;
- Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Perhimpunan adalah pribadi-pribadi yang setuju dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan tujuan Perhimpunan.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
HAK
- Anggota mempunyai hak bicara, hak suara, hak membela diri, serta hak memilih dan dipilih.
- Anggota mempunyai hak untuk mendapat bantuan hukum atas segala hal yang berkaitan dengan hak-hak sipil sebagai warga negara.
- Anggota mempunyai hak memperoleh Kartu Anggota.
- Anggota bebas dari tanggung jawab hukum atas kesalahan politik yang dilakukan oleh pengurus.
Pasal 11
KEWAJIBAN
Setiap Anggota berkewajiban:
- Mematuhi dan melaksanakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perhimpunan;
- Membela, mempertahankan, dan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Perhimpunan;
- Membayar uang pendaftaran dan iuran keanggotaan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
BAB VIII
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 12
KEKAYAAN
- Perhimpunan mempunyai kekayaan sampai saat ini, yang berasal dari kekayaan dari para anggota Perhimpunan yang dipisahkan, terdiri dari Rp 100.000.000, (seratus juta Rupiah).
- Seluruh harta kekayaan Perhimpunan, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, di Pusat, Daerah, Cabang, dan Kecamatan adalah milik Perhimpunan dan harus dicatatkan atas nama Perhimpunan.
Pasal 13
KEUANGAN
- Keuangan Perhimpunan diperoleh dari:
- Uang pendaftaran keanggotaan;
- Iuran Anggota;
- Hibah, sumbangan yang tidak mengikat;
- Hasil usaha dan penerimaan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
- Besarnya Iuran Anggota ditetapkan oleh Pengurus Daerah masing-masing.
- Setiap sumbangan yang diterima Perhimpunan harus bebas, tidak mengikat, dan dibukukan Bendahara Umum/Bendahara.
- Kewenangan Bendahara Umum/Bendahara adalah mengamankan, memeriksa, mencatat, dan membukukan setiap pengeluaran, pemasukan dana, dan kekayaan Perhimpunan.
- Di tingkat Pengurus Pusat, kewenangan menyetujui pengeluaran uang dimiliki oleh Ketua Umum/Wakil Ketua Umum bersama-sama dengan Bendahara Umum/Wakil Bendahara.
- Di tingkat Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan, kewenangan menyetujui pengeluaran uang dimiliki oleh Ketua/Wakil Ketua bersama-sama dengan Bendahara/Wakil Bendahara.
- Laporan Keuangan Pengurus Pusat Perhimpunan diaudit oleh akuntan publik sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) tahun.
BAB IX
PERHIMPUNAN
Pasal 14
Perhimpunan mempunyai organ yang terdiri atas:
- Musyawarah Nasional;
- Pengurus;
- Pengawas.
Pasal 15
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH
- Musyawarah-musyawarah terdiri atas:
- Musyawarah Nasional (MUNAS);
- Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB);
- Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS);
- Musyawarah Daerah (MUSDA);
- Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB);
- Musyawarah Kerja Daerah (MUKERDA);
- Musyawarah Cabang (MUSCAB);
- Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB);
- Musyawarah Kerja Cabang (MUKERCAB);
- Musyawarah Kecamatan (MUSCAM);
- Musyawarah Kecamatan Luar Biasa (MUSCAMLUB);
- Musyawarah Kerja Kecamatan (MUKERCAM);
- Musyawarah Komisariat (MUSKOM).
- Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan forum kekuasaan tertinggi Perhimpunan, dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun, dengan wewenang:
- Mengamandemen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat;
- Menetapkan Garis Besar Haluan Perhimpunan;
- Memilih, menetapkan serta memberhentikan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;
- Memilih, menetapkan serta memberhentikan Pengawas.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) diselenggarakan oleh Pengurus Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus Daerah dan 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus Cabang yang ada. Wewenang MUNASLUB sama dengan wewenang MUNAS.
- Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Garis Besar Haluan Perhimpunan di tingkat nasional, serta menetapkan keputusan-keputusan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
- Musyawarah Daerah (MUSDA) diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun dengan pengecualian MUSDA I (pertama) diselenggarakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak dibentuknya Pengurus Daerah pertama, dengan wewenang:
- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah;
- Menyusun program kerja Pengurus Daerah;
- Memilih, menetapkan serta memberhentikan Pengurus Daerah.
- Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) diselenggarakan oleh Pengurus Daerah atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus Cabang yang ada. Wewenang MUSDALUB sama dengan wewenang MUSDA.
- Musyawarah Kerja Daerah (MUKERDA) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja di tingkat Pengurus Daerah, serta menetapkan keputusan-keputusan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
- Musyawarah Cabang (MUSCAB) diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun dengan pengecualian MUSCAB I (pertama) diselenggarakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak dibentuknya Pengurus Cabang pertama, dengan wewenang:
- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang;
- Menyusun program kerja Pengurus Cabang;
- Memilih, menetapkan serta memberhentikan Pengurus Cabang.
- Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) diselenggarakan oleh Pengurus Cabang atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus Kecamatan yang ada. Wewenang MUSCABLUB sama dengan wewenang MUSCAB.
- Musyawarah Kerja Cabang (MUKERCAB) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja di tingkat Pengurus Cabang, serta menetapkan keputusan-keputusan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
- Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun dengan pengecualian MUSCAM I (pertama) diselenggarakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak dibentuknya Pengurus Kecamatan pertama, dengan wewenang:
- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan;
- Menyusun program kerja Pengurus Kecamatan;
- Memilih, menetapkan serta memberhentikan Pengurus Kecamatan.
- Musyawarah Kecamatan Luar Biasa (MUSCAMLUB) diselenggarakan oleh Pengurus Kecamatan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota yang ada. Wewenang MUSCAMLUB sama dengan wewenang MUSCAM.
- Musyawarah Kerja Kecamatan (MUKERCAM) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja di tingkat Pengurus Kecamatan, serta menetapkan keputusan-keputusan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Pasal 16
PENGURUS
- Pengurus adalah organ Perhimpunan yang melaksanakan kepengurusan Perhimpunan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
- seorang Ketua;
- seorang Sekretaris; dan
- seorang Bendahara.
- Dalam hal diangkatnya lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Ketua Umum.
- Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Sekretaris Jenderal.
- Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Bendahara Umum.
Pasal 17
- Pengurus terdiri atas:
- Di tingkat nasional disebut Pengurus Pusat (PP);
- Di tingkat propinsi atau daerah yang setingkat disebut Pengurus Daerah (PD);
- Di tingkat kota/kabupaten atau daerah yang setingkat disebut Pengurus Cabang (PC);
- Di tingkat kecamatan disebut Pengurus Kecamatan (PK);
- Di luar negeri disebut Komisariat.
- Ketentuan-ketentuan tentang Komisariat akan diatur lebih lanjut dalam ketetapan Pengurus Pusat.
Pasal 18
STRUKTUR PENDUKUNG
Untuk mendukung kinerja Perhimpunan, dibentuk Perempuan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (PINTI), Generasi Muda Perhimpunan Indonesia Tionghoa (GEMA INTI), Badan Usaha-Badan Usaha, dan Yayasan-yayasan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
REPRESENTASI PENGURUS PUSAT
1. a. Ketua Umum bersama-sama Sekretaris Jenderal bertindak mewakili
Perhimpunan ke luar maupun ke dalam kecuali untuk hal-hal yang terkait dengan keuangan;
- Ketua Umum bersama-sama Bendahara Umum bertindak mewakili Perhimpunan dalam bidang keuangan.
2. a. Dalam hal Ketua Umum berhalangan karena sebab apa pun, hal mana
tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka fungsi representasinya digantikan oleh salah satu Wakil Ketua Umum;
- Dalam hal Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan karena sebab apa pun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka fungsi representasinya digantikan oleh salah seorang Ketua yang sesuai dengan bidang tanggung jawabnya;
- Dalam hal Sekretaris Jenderal berhalangan karena sebab apa pun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka fungsi representasinya digantikan oleh salah satu Wakil Sekretaris Jenderal;
- Dalam hal Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal berhalangan karena sebab apa pun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka fungsi representasinya digantikan oleh salah seorang Sekretaris;
- Dalam hal Bendahara Umum berhalangan karena sebab apa pun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka fungsi representasinya digantikan oleh salah satu Wakil Bendahara Umum;
- Dalam hal Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum berhalangan karena sebab apa pun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka fungsi representasinya digantikan oleh salah seorang Bendahara.
Pasal 20
REPRESENTASI PENGURUS DAERAH, PENGURUS CABANG, PENGURUS KECAMATAN
1. a. Ketua Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan
bersama-sama Sekretaris Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan bertindak mewakili Perhimpunan tingkat Daerah/Cabang/Kecamatan ke luar maupun ke dalam kecuali untuk hal-hal yang terkait dengan keuangan;
- Ketua Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan bersama-sama Bendahara Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan bertindak mewakili Perhimpunan tingkat Daerah/Cabang/Kecamatan dalam bidang keuangan.
2. a. Dalam hal Ketua Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus
Kecamatan berhalangan karena sebab apa pun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka fungsi representasinya digantikan oleh salah satu Wakil Ketua Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan;
- Dalam hal Sekretaris Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan berhalangan karena sebab apa pun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka fungsi representasinya digantikan oleh salah satu Wakil Sekretaris Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan;
- Dalam hal Bendahara Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan berhalangan karena sebab apa pun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka fungsi representasinya digantikan oleh salah satu Wakil Bendahara Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan.
Pasal 21
RAPAT PENGURUS
- Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang
- atau lebih anggota Pengurus.
- Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh anggota Pengurus yang berhak mewakili Pengurus menurut ketentuan Pasal 19 dan 20 anggaran dasar ini.
- Panggilan Rapat Pengurus harus disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Pengurus dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
- Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan atau tempat kegiatan Perhimpunan. Apabila semua anggota Pengurus hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pengurus dapat diadakan di mana pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
- Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua, dalam hal Ketua tidak dapat hadir atau berhalangan hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang Anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari anggota Pengurus yang hadir.
- Seorang anggota Pengurus dapat diwakili dalam Rapat Pengurus hanya oleh anggota Pengurus lainnya berdasarkan surat kuasa.
- Rapat Pengurus adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Pengurus hadir atau diwakili dalam Rapat.
- Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
- Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, usul dianggap ditolak, kecuali mengenai diri orang dilakukan dengan undian.
- a. Setiap anggota Pengurus yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pengurus lain yang diwakilinya;
- Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir;
- Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
- Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis, dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis, serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.
Pasal 22
PENGAWAS
- Pengawas adalah organ Perhimpunan yang bertugas:
- melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Perhimpunan;
- menyetujui program kerja Perhimpunan yang dibuat oleh Pengurus.
- Pengawas terdiri dari seorang atau lebih, apabila diangkat lebih dari seorang Pengawas, maka seorang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.
- Yang boleh diangkat sebagai Pengawas adalah anggota Perhimpunan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
- Para Pengawas diangkat oleh Musyawarah Nasional untuk jangka waktu 4 (empat) tahun, dengan tidak mengurangi hak Musyawarah Nasional untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
- Apabila oleh suatu sebab jabatan Pengawas lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk mengisi lowongan itu.
- Seorang Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perhimpunan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
- Jabatan Pengawas berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional.
- Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pengurus.
Pasal 23
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
- Pengawas melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Perhimpunan.
- Pengawas mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan kepada Pengurus terhadap Program Kerja Perhimpunan yang telah dibuat oleh Pengurus.
- Setiap anggota Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya untuk kepentingan Perhimpunan.
Pasal 24
RAPAT PENGAWAS
- Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih Pengawas atau atas permintaan dari Pengurus, atau atas permintaan dari Musyawarah Nasional.
- Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh seorang atau lebih anggota Pengawas.
- Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, maupun dengan surat tercatat dengan mendapat tanda terima yang layak, sekurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
- Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan atau tempat kegiatan Perhimpunan. Apabila semua Pengawas hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pengawas dapat diadakan di manapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
- Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas, dalam hal Ketua Pengawas tidak dapat hadir atau berhalangan hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.
- Seorang Pengawas dapat diwakili dalam Rapat Pengawas hanya oleh seorang Pengawas lainnya berdasarkan surat kuasa.
- Rapat Pengawas adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pengawas hadir atau diwakili dalam Rapat.
- Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
- Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, usul dianggap ditolak kecuali mengenai diri orang dilakukan dengan undian.
- a. Setiap Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan
tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengawas lain yang diwakilinya;
- Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir;
- Suara blanko dan suara tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
- Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.
BAB X
MASA JABATAN
Pasal 25
- Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional untuk masa jabatan 4 (empat) tahun, terhitung sejak tanggal Musyawarah Nasional yang memilih dan mengangkatnya.
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat tidak dapat diangkat untuk lebih dari 3 (dua) kali masa jabatan. (hasil Munas, 2 November 2013)
- Masa jabatan Personalia Pengurus Pusat lainnya berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
- Ketua dan Sekretaris Pengurus Daerah dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Daerah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun, terhitung sejak tanggal Musyawarah Daerah yang memilih dan mengangkatnya.
- Ketua dan Sekretaris Pengurus Daerah tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan.
- Ketua dan Sekretaris Pengurus Cabang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Cabang untuk masa jabatan 4 (empat) tahun, terhitung sejak tanggal Musyawarah Cabang yang memilih dan mengangkatnya.
- Ketua dan Sekretaris Pengurus Cabang tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan.
- Ketua dan Sekretaris Pengurus Kecamatan dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Kecamatan untuk masa jabatan 4 (empat) tahun, terhitung sejak tanggal Musyawarah Kecamatan yang memilih dan mengangkatnya.
- Ketua dan Sekretaris Pengurus Kecamatan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan.
BAB XI
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 26
- Musyawarah-musyawarah tersebut dalam Pasal 15 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta yang sah.
- Apabila korum tidak tercapai, musyawarah yang dimaksud diundur 1 (satu) jam dan selanjutnya musyawarah dinyatakan dibuka kembali dengan tidak terikat oleh korum dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah.
- Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan dengan prinsip musyawarah-mufakat, akan tetapi dalam hal musyawarah-mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak biasa dari peserta yang sah.
- Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dalam Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa dan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang sah serta disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang sah.
BAB XII
HIRARKI KEPUTUSAN
Pasal 27
Segala keputusan Pengurus pada tingkatan yang lebih tinggi mengikat Pengurus pada tingkat di bawahnya dan seluruh Anggota.
Pasal 28
TAHUN BUKU
Tahun Buku Perhimpunan adalah tahun takwim yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
BAB XIII
ATRIBUT
Pasal 29
Atribut
Perhimpunan terdiri atas:
- Lambang;
- Bendera;
- Mars dan Hymne.
BAB XIV
HUBUNGAN DENGAN PERHIMPUNAN/PIHAK LAIN
Pasal 30
Perhimpunan dapat menjalin hubungan kerja sama dengan Perhimpunan/pihak lain selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 31
- Keputusan untuk membubarkan Perhimpunan hanya sah jika diputuskan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa dimaksud diselenggarakan atas permintaan lebih dari 3/4 (tiga per empat) jumlah Pengurus Daerah dan 3/4 (tiga per empat) jumlah Pengurus Cabang yang ada.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa dimaksud sah bila dihadiri lebih dari 3/4 (tiga per empat) jumlah peserta yang seharusnya.
- Apabila korum dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini tidak terpenuhi, maka Musyawarah Nasional Luar Biasa dibatalkan.
- Keputusan pembubaran Perhimpunan adalah sah jika disetujui oleh sekurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara sah.
- Dalam hal Perhimpunan dibubarkan, maka kekayaan Perhimpunan, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban, bila ada, disumbangkan kepada badan-badan sosial yang memiliki kesamaan sifat dan tujuan dengan Perhimpunan, atau kepada badan-badan yang diputuskan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
BAB XVI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 32
- Semua peraturan yang sudah ada sebelum diberlakukannya Anggaran Dasar ini masih tetap berlaku sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
- Semua peraturan yang sudah ada tetapi bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 33
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal 25-4-2006 (dua puluh lima April dua ribu enam).