ANGGARAN RUMAH TANGGA PERHIMPUNAN INDONESIA TIONGHOA
Sebagaimana ditetapkan Musyawarah Nasional Luar Biasa
Amendemen Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan INTI pada 22-23 April 2006, setelah disesuaikan dengan Akta Notaris Djuliana, SH,
berkedudukan di Jakarta, No. 1 tanggal 6 Januari 2007 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Indonesia Tionghoa.
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Yang dapat diterima menjadi Anggota Perhimpunan adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Telah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
- Menyetujui dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta bersedia melaksanakan program dan kegiatan Perhimpunan .
- 1. Mendaftarkan diri menjadi Anggota di Pengurus Kecamatan tempat domisilinya dengan mengisi formulir dan membayar uang pendaftaran yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Apabila Pengurus Kecamatan belum terbentuk, pendaftaran dapat dilakukan di Pengurus Cabang.
- Apabila Pengurus Cabang belum terbentuk, pendaftaran dapat dilakukan di Pengurus Daerah.
- Apabila Pengurus Daerah belum terbentuk, pendaftaran dapat dilakukan di Pengurus Daerah DKI Jakarta.
- Direkomendasi oleh minimal 2 (dua) orang Pengurus Kecamatan/Pengurus Cabang/Pengurus Daerah/Pengurus Pusat.
- Disetujui oleh Pengurus Kecamatan/Pengurus Cabang/Pengurus Daerah yang bersangkutan.
Pasal 2
SANKSI
- Sanksi dapat dijatuhkan akibat pelanggaran Anggota terhadap kewajibannya, baik dilakukan secara individu maupun kolektif.
- Bentuk sanksi terdiri atas:
- Peringatan, baik lisan maupun tertulis
- Pemberhentian sementara
- Pencabutan keanggotaan
- Anggota yang dikenai sanksi dapat mengajukan banding ke kepengurusan satu tingkat di atasnya, dan keputusan banding tersebut bersifat final.
Pasal 3
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan Perhimpunan berakhir karena:
- Meninggal dunia.
- Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia.
- Diberhentikan oleh Pengurus Kecamatan/Cabang/Daerah/Pusat karena melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
- Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
BAB II
ATRIBUT
Pasal 4
LAMBANG
- Sebuah bujur sangkar berwarna merah dan di dalamnya terdapat kipas lipat terbuka berkeping delapan berwarna putih, dengan lingkaran merah di tengah dan tulisan INTI berwarna putih di bawah kipas.
- Makna Lambang:
- Kipas lipat bermakna ketimuran, damai, dan sejahtera.
- Delapan keping bermakna angka yang membawa keberuntungan dan delapan filosofi hidup, yaitu:
- Berbakti
- Cinta kasih
- Kesetiaan
- Kredibilitas
- Sopan santun
- Keadilan/kebenaran
- Kejujuran
- Integritas
- Lingkaran merah bermakna matahari yang melambangkan kehidupan dan hari depan yang cerah, dan juga bermakna persatuan.
- Warna merah dan putih melambangkan bendera nasional Republik Indonesia.
- Kata INTI merupakan singkatan dari Indonesia Tionghoa dan bermakna pusat dan sumber pembaharuan etnis Tionghoa.
Pasal 5
BENDERA
Bendera Perhimpunan berbentuk persegi panjang, dengan perbandingan lebar dengan panjang adalah 2 berbanding 3, berwarna dasar merah dan gambar lambang Perhimpunan tertera di atas dasar tersebut.
Pasal 6
MARS
Mars Perhimpunan akan ditetapkan di kemudian hari.
Pasal 7
HYMNE
Hymne Perhimpunan akan ditetapkan di kemudian hari.
BAB III
PENGURUS
Pasal 8
PENGURUS PUSAT
- Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi Perhimpunan di tingkat nasional yang bersifat kolektif di bawah pimpinan Ketua Umum.
- Pengurus Pusat terdiri atas:
- Pengurus Harian, terdiri atas:
- Ketua Umum dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua Umum
- Sekretaris Jenderal, sekurang-kurangnysa seorang Wakil Sekretaris Jenderal, dan Sekretaris-sekretaris
- Bendahara Umum, sekurang-kurangnya seorang Wakil Bendahara Umum, dan Bendahara-bendahara
- Pengurus Lengkap/Pleno:
- Ketua Umum dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua Umum
- Sekretaris Jenderal, sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris Jenderal, dan Sekretaris-sekretaris
- Bendahara Umum, sekurang-kurangnya seorang Wakil Bendahara Umum, dan Bendahara-bendahara
- Ketua-ketua
- Ketua-ketua Departemen
- Anggota Pengurus Pusat
- Perluasan, penggantian, dan/atau penghentian personalia Pengurus Pusat dapat dilakukan setiap saat melalui forum Rapat Lengkap/Pleno Pengurus Pusat.
- Wewenang Pengurus Pusat:
- Menentukan kebijakan organisasi di tingkat pusat.
- Memperluas, mengganti, dan/atau memberhentikan personalia Pengurus Pusat.
- Mengesahkan, melantik, dan membina Pengurus Daerah.
- Dalam hal Pengurus Daerah mengalami kondisi darurat, antara lain: stagnan, perselisihan, pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pengurus Pusat berwenang melakukan tindakan penyelamatan, dengan urutan tindakan sebagai berikut: menegur, meminta diadakannya MUSDA/MUSDALUB, menyelenggarakan MUSDA/MUSDALUB, membekukan Pengurus Daerah.
- Kewajiban Pengurus Pusat:
- Menyelenggarakan Musyawarah Nasional/Musyawarah Kerja Nasional.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban, termasuk laporan keuangan, kepada Musyawarah Nasional.
- Menyusun Laporan Tahunan, terdiri atas Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan.
- Pengurus Pusat, baik Pengurus Harian maupun Pleno, tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan/atau terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
Pasal 9
PENGURUS DAERAH
- Pengurus Daerah merupakan pimpinan tertinggi Perhimpunan di tingkat propinsi atau daerah yang setingkat, yang bersifat kolektif di bawah pimpinan Ketua Pengurus Daerah.
- Pengurus Daerah terdiri atas:
- Pengurus Harian:
- Ketua dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua
- Sekretaris dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris
- Bendahara dan sekurang-kurangnya Wakil Bendahara
- Pengurus Lengkap/Pleno
- Pengurus Harian:
- Ketua dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua
- Sekretaris dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris
- Bendahara dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Bendahara
- Koordinator-koordinator Bidang
- Anggota Pengurus Daerah
- Ketua dan Sekretaris Pengurus Daerah dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Musyawarah Daerah.
- Perluasan, penggantian, dan/atau penghentian personalia Pengurus Daerah dapat dilakukan setiap saat melalui forum Rapat Lengkap/Pleno Pengurus Daerah.
- Wewenang Pengurus Daerah:
- Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Pengurus Daerah.
- Memperluas, mengganti, dan/atau menghentikan personalia Pengurus Daerah.
- Mengesahkan, melantik, dan membina Pengurus Cabang.
- Dalam hal Pengurus Cabang mengalami kondisi darurat, antara lain: stagnan, perselisihan, pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pengurus Daerah berwenang melakukan tindakan penyelamatan, dengan urutan tindakan sebagai berikut: menegur, meminta diadakannya MUSCAB/MUSCABLUB, menyelenggarakan MUSCAB/ MUSCABLUB, membekukan Pengurus Cabang.
- Kewajiban Pengurus Daerah:
- Menyelenggarakan Musyawarah Daerah/ Musyawarah Kerja Daerah.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban, termasuk laporan keuangan, kepada Musyawarah Daerah.
- Menyusun Laporan Tahunan, terdiri atas Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan, dan melaporkannya kepada Pengurus Pusat.
- Pengurus Daerah, baik Pengurus Harian maupun Pleno, tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan/atau terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
Pasal 10
PENGURUS CABANG
- Pengurus Cabang merupakan pimpinan tertinggi Perhimpunan di tingkat kota/kabupaten atau daerah yang setingkat, yang bersifat kolektif di bawah pimpinan Ketua Pengurus Cabang.
- Pengurus Cabang terdiri atas:
- Pengurus Harian:
- Ketua dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua
- Sekretaris dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris
- Bendahara dan sekurang-kurangnya Wakil Bendahara
- Pengurus Lengkap/Pleno
- Ketua dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua
- Sekretaris dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris
- Bendahara dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Bendahara
- Koordinator-koordinator Seksi
- Anggota Pengurus Cabang
- Ketua dan Sekretaris Pengurus Cabang dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Musyawarah Cabang.
- Perluasan, penggantian, dan/atau penghentian personalia Pengurus Cabang dapat dilakukan setiap saat melalui forum Rapat Lengkap/Pleno Pengurus Cabang.
- Wewenang Pengurus Cabang:
- Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Pengurus Cabang.
- Memperluas, mengganti, dan/atau menghentikan personalia Pengurus Cabang.
- Mengesahkan, melantik, dan membina Pengurus Kecamatan.
- Dalam hal Pengurus Kecamatan mengalami kondisi darurat, antara lain: stagnan, perselisihan, pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pengurus Cabang berwenang melakukan tindakan penyelamatan, dengan urutan tindakan sebagai berikut: menegur, meminta diadakannya MUSCAM/MUSCAMLUB, menyelenggarakan MUSCAM/MUSCAMLUB, membekukan Pengurus Kecamatan.
- Kewajiban Pengurus Cabang:
- Menyelenggarakan Musyawarah Cabang/Musyawarah Kerja Cabang.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban, termasuk laporan keuangan, kepada Musyawarah Cabang.
- Menyusun Laporan Tahunan, terdiri atas Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan, dan melaporkannya kepada Pengurus Daerah.
- Pengurus Cabang, baik Pengurus Harian maupun Pleno, tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan/atau terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
Pasal 11
PENGURUS KECAMATAN
- Pengurus Kecamatan merupakan pimpinan tertinggi Perhimpunan di tingkat kecamatan, yang bersifat kolektif di bawah pimpinan Ketua Pengurus Kecamatan.
- Pengurus Kecamatan terdiri atas:
- Pengurus Harian:
- Ketua dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua
- Sekretaris dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris
- Bendahara dan sekurang-kurangnya Wakil Bendahara
- Pengurus Lengkap/Pleno
- Ketua dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua
- Sekretaris dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris
- Bendahara dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Bendahara
- Koordinator-koordinator Seksi
- Anggota Pengurus Kecamatan
- Ketua dan Sekretaris Pengurus Kecamatan dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Musyawarah Kecamatan.
- Perluasan, penggantian, dan/atau penghentian personalia Pengurus Kecamatan dapat dilakukan setiap saat melalui forum Rapat Lengkap/Pleno Pengurus Kecamatan.
- Pengurus Kecamatan berwenang:
- Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Pengurus Kecamatan.
- Memperluas, mengganti, dan/atau menghentikan personalia Pengurus Kecamatan.
- Kewajiban Pengurus Kecamatan:
- Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan/Musyawarah Kerja Kecamatan.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban, termasuk laporan keuangan, kepada Musyawarah Kecamatan.
- Menyusun Laporan Tahunan, terdiri atas Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan, dan melaporkannya kepada Pengurus Cabang.
- Pengurus Kecamatan, baik Pengurus Harian maupun Pleno, tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan/atau terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
Pasal 12
SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN
- Warga Negara Indonesia
- a. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
- Khusus untuk jajaran Pengurus Harian, berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah.
- Menyetujui dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta bersedia melaksanakan program dan kegiatan Perhimpunan.
BAB IV
STRUKTUR PENDUKUNG
Pasal 13
PEREMPUAN PERHIMPUNAN INDONESIA TIONGHOA &
GENERASI MUDA PERHIMPUNAN INDONESIA TIONGHOA
- Perempuan Perhimpunan Indonesia Tionghoa dan Generasi Muda Perhimpunan Indonesia Tionghoa dibentuk di tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan atau daerah yang setingkat.
- Perempuan Perhimpunan Indonesia Tionghoa dan/atau Generasi Muda Perhimpunan Indonesia Tionghoa dimungkinkan pembentukannya di provinsi, kota/kabupaten, kecamatan atau daerah yang setingkat yang belum terdapat Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan Perhimpunan.
- Ketua Perempuan Perhimpunan Indonesia Tionghoa di tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan atau daerah yang setingkat secara ex-officio adalah Ketua Bidang/Koordinator Seksi Perempuan pada kepengurusan Perhimpunan di Pengurus Pusat/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/ Pengurus Kecamatan.
- Ketua Generasi Muda Perhimpunan Indonesia Tionghoa di tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan atau daerah yang setingkat secara ex-officio adalah Ketua Bidang/Koordinator Seksi Pemuda pada kepengurusan Perhimpunan di Pengurus Pusat/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/ Pengurus Kecamatan.
Pasal 13A
PEREMPUAN PERHIMPUNAN INDONESIA TIONGHOA &
GENERASI MUDA PERHIMPUNAN INDONESIA TIONGHOA
Generasi Muda Perhimpunan Indonesia Tionghoa (GEMA INTI) dan Perhimpunan Perempuan Indonesia Tionghoa (PINTI) merupakan organisasi mandiri yang dapat memiliki Anggaran Rumah Tangga sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan. (hasil Munas, 2 November 2013)
Pasal 14
YAYASAN-YAYASAN PERHIMPUNAN
- Perhimpunan dapat membentuk dan mendirikan Yayasan-yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
- Yayasan-yayasan yang dibentuk Perhimpunan sepenuhnya tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 15
BADAN USAHA-BADAN USAHA PERHIMPUNAN
- Perhimpunan dapat membentuk dan mendirikan Badan Usaha-Badan Usaha.
- Badan Usaha-Badan Usaha yang dibentuk Perhimpunan sepenuhnya tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketetapan-ketetapan Perhimpunan.
BAB V
KETUA KEHORMATAN
Pasal 16
Ketua Kehormatan terdiri atas:
- Di tingkat nasional disebut Ketua Kehormatan Pusat.
- Di tingkat provinsi atau daerah yang setingkat disebut Ketua Kehormatan Daerah.
- Di tingkat kota/kabupaten atau daerah yang setingkat disebut Ketua Kehormatan Cabang.
- Di tingkat kecamatan disebut Ketua Kehormatan Kecamatan.
Pasal 17
KETUA KEHORMATAN PUSAT
- Ketua Kehormatan Pusat terdiri atas para Anggota, tokoh masyarakat, dan/atau mantan Pengurus Pusat yang telah berjasa besar kepada Perhimpunan di tingkat nasional.
- Ketua Kehormatan Pusat dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat.
- Ketua Kehormatan Pusat terdiri atas:
- Ketua Kehormatan Cendikia, yaitu Mantan Ketua Umum; dan
- Ketua Kehormatan.
Pasal 18
KETUA KEHORMATAN DAERAH
- Ketua Kehormatan Daerah terdiri atas para Anggota, tokoh masyarakat, dan/atau mantan Pengurus Daerah yang telah berjasa besar kepada Perhimpunan di tingkat provinsi atau daerah setingkat itu.
- Ketua Kehormatan Daerah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Daerah.
Pasal 19
KETUA KEHORMATAN CABANG
- Ketua Kehormatan Cabang terdiri atas para Anggota, tokoh masyarakat, dan/atau mantan Pengurus Cabang yang telah berjasa besar kepada Perhimpunan di kota/kabupaten atau daerah setingkat itu.
- Ketua Kehormatan Cabang dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Pengurus Cabang.
Pasal 20
KETUA KEHORMATAN KECAMATAN
- Ketua Kehormatan Kecamatan terdiri atas para Anggota, tokoh masyarakat, dan/atau mantan Pengurus Kecamatan yang telah berjasa besar kepada Perhimpunan di tingkat kecamatan.
- Ketua Kehormatan Kecamatan dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Pengurus Kecamatan.
BAB VI
KETUA PEMBINA
Pasal 21
Ketua Pembina terdiri atas:
- Di tingkat nasional disebut Ketua Pembina Pusat
- Di tingkat provinsi atau daerah yang setingkat disebut Ketua Pembina Daerah.
- Di tingkat kota/kabupaten atau daerah yang setingkat disebut Ketua Pembina Cabang.
- Di tingkat kecamatan disebut Ketua Pembina Kecamatan.
Pasal 22
KETUA PEMBINA PUSAT
- Ketua Pembina Pusat terdiri atas para tokoh nasional yang dihormati serta mempunyai rasa peduli kepada Perhimpunan dan bertugas memberikan bimbingan, nasihat, dan arahan kepada Pengurus Pusat.
- Ketua Pembina Pusat dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 23
KETUA PEMBINA DAERAH
- Ketua Pembina Daerah terdiri atas para tokoh yang dihormati di tingkat provinsi atau setingkat itu serta mempunyai rasa peduli kepada Perhimpunan dan bertugas memberikan bimbingan, nasihat, dan arahan kepada Pengurus Daerah
- Ketua Pembina Daerah dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Pengurus Daerah.
Pasal 24
KETUA PEMBINA CABANG
- Ketua Pembina Cabang terdiri atas para tokoh yang dihormati di kota/kabupaten atau daerah setingkat itu serta mempunyai rasa peduli kepada Perhimpunan dan bertugas memberikan bimbingan, nasihat, dan arahan kepada Pengurus Cabang.
- Ketua Pembina Cabang dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Pengurus Cabang.
Pasal 25
KETUA PEMBINA KECAMATAN
- Ketua Pembina Kecamatan terdiri atas para tokoh yang dihormati tingkat kecamatan serta mempunyai rasa peduli kepada Perhimpunan dan bertugas memberikan bimbingan, nasihat, dan arahan kepada Pengurus Kecamatan.
- Ketua Pembina Kecamatan dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Pengurus Kecamatan.
BAB VII
DEWAN PAKAR
Pasal 26
Dewan Pakar terdiri atas:
- Di tingkat nasional disebut Dewan Pakar Pusat.
- Di tingkat provinsi atau daerah yang setingkat disebut Dewan Pakar Daerah.
- Di tingkat kota/kabupaten atau daerah yang setingkat disebut Dewan Pakar Cabang.
- Di tingkat kecamatan disebut Dewan Pakar Kecamatan.
Pasal 27
DEWAN PAKAR PUSAT
- Dewan Pakar Pusat terdiri atas para pakar di tingkat nasional dalam segala cabang ilmu pengetahuan yang mempunyai rasa peduli kepada Perhimpunan dan perkembangan bangsa dan negara.
- Dewan Pakar Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat.
- Tugas Dewan Pakar Pusat membuat kajian terhadap hal-hal yang terjadi di masyarakat dan membuat konsep-konsep untuk memajukan Perhimpunan , bangsa, dan negara.
- Dewan Pakar Pusat menyampaikan hasil kajian kepada Pengurus Pusat sebagai masukan dalam menyusun kebijakan.
- Dewan Pakar Pusat terdiri atas:
- Ketua Dewan Pakar Pusat
- Sekretaris Dewan Pakar Pusat
- Anggota Dewan Pakar Pusat
- Dalam hal diperlukan, Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan dapat membentuk Dewan Pakar Daerah/Cabang/Kecamatan.
BAB VIII
DEWAN PENASIHAT
Pasal 28
Dewan Penasihat terdiri atas:
- Di tingkat nasional disebut Dewan Penasihat Pusat.
- Di tingkat provinsi atau daerah yang setingkat disebut Dewan Penasihat Daerah.
- Di tingkat kota/kabupaten atau daerah yang setingkat disebut Dewan Penasihat Cabang.
- Di tingkat kecamatan disebut Dewan Penasihat Kecamatan.
Pasal 29
DEWAN PENASIHAT PUSAT
- Dewan Penasihat Pusat terdiri atas para Anggota, tokoh masyarakat, dan/atau mantan Pengurus Pusat yang memiliki pengalaman/keahlian berorganisasi.
- Dewan Penasihat Pusat dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat.
- Dewan Penasihat Pusat terdiri atas:
- Penasihat Senior
- Penasihat
Pasal 30
DEWAN PENASIHAT DAERAH
- Dewan Penasihat Daerah terdiri atas para Anggota, tokoh masyarakat, dan/atau mantan Pengurus Daerah yang memiliki pengalaman/keahlian berorganisasi.
- Dewan Penasihat Daerah dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Pengurus Daerah.
Pasal 31
DEWAN PENASIHAT CABANG
- Dewan Penasihat Cabang terdiri atas para Anggota, tokoh masyarakat, dan/atau mantan Pengurus Cabang yang memiliki pengalaman/keahlian berorganisasi.
- Dewan Penasihat Cabang dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Pengurus Cabang.
Pasal 32
DEWAN PENASIHAT KECAMATAN
- Dewan Penasihat Kecamatan terdiri atas para Anggota, tokoh masyarakat, dan/atau mantan Pengurus Kecamatan yang memiliki pengalaman/keahlian berorganisasi.
- Dewan Penasihat Kecamatan dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Pengurus Kecamatan.
BAB IX
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH
Pasal 33
MUSYAWARAH NASIONAL
- Musyawarah Nasional dihadiri oleh:
- Peserta
- Peninjau
- Peserta Musyawarah Nasional adalah:
- Pengurus Lengkap/Pleno Pusat
- Utusan Pengurus Daerah
- Utusan Pengurus Cabang
- Peninjau Musyawarah Nasional adalah:
- Dewan Kehormatan Pengurus Pusat
- Dewan Pembina Pengurus Pusat
- Dewan Pakar Pengurus Pusat
- Dewan Penasihat Pengurus Pusat
- Utusan Pengurus Daerah
- Utusan Pengurus Cabang
- Undangan lain
- Peserta Musyawarah Nasional memiliki hak suara dan hak bicara.
- Peninjau Musyawarah Nasional memiliki hak bicara.
- Hak Suara pada Musyawarah Nasional adalah sebagai berikut:
- Pengurus Pusat memiliki jumlah suara sebanyak-banyaknya 20 % (dua puluh persen) dari total suara Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang
- Pengurus Daerah memiliki sebanyak-banyaknya 4 (empat) suara
- Pengurus Cabang memiliki sebanyak-banyaknya 2 (dua) suara
- Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh Peserta.
- Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih, Steering Committee yang dibentuk Pengurus Pusat bertindak sebagai Pimpinan Sementara.
- Pengumuman tentang penyelenggaraan Musyawarah Nasional/Musyawarah Kerja Nasional disampaikan Pengurus Pusat kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Musyawarah Nasional/Musyawarah Kerja Nasional.
- Pengumuman tentang penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa disampaikan Pengurus Pusat kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Kerja Nasional dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan ayat (1) sampai dengan (10) Pasal ini.
Pasal 34
MUSYAWARAH DAERAH
- Musyawarah Daerah dihadiri oleh:
- Peserta
- Peninjau
- Peserta Musyawarah Daerah adalah:
- Pengurus Lengkap/Pleno Daerah
- Utusan Pengurus Cabang
- Peninjau Musyawarah Daerah adalah:
- Utusan Pengurus Pusat
- Dewan Kehormatan Pengurus Daerah
- Dewan Pembina Pengurus Daerah
- Dewan Pakar Pengurus Daerah
- Dewan Penasihat Pengurus Daerah
- Utusan Pengurus Cabang
- Undangan lain
- Peserta Musyawarah Daerah memiliki hak suara dan hak bicara.
- Peninjau Musyawarah Daerah memiliki hak bicara.
- Hak Suara pada Musyawarah Daerah adalah sebagai berikut:
- Pengurus Daerah memiliki sebanyak-banyaknya 8 (delapan) suara
- Pengurus Cabang memiliki sebanyak-banyaknya 4 (empat) suara
- Pimpinan Musyawarah Daerah dipilih dari dan oleh Peserta.
- Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah terpilih, Steering Committee yang dibentuk Pengurus Daerah bertindak sebagai Pimpinan Sementara.
- Pengumuman tentang penyelenggaraan Musyawarah Daerah/Musyawarah Kerja Daerah disampaikan Pengurus Daerah kepada Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Musyawarah Daerah/Musyawarah Kerja Daerah.
- Pengumuman tentang penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa disampaikan Pengurus Daerah kepada Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
- Musyawarah Daerah Luar Biasa, Musyawarah Kerja Daerah dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan ayat (1) sampai dengan (10) Pasal ini.
Pasal 35
MUSYAWARAH CABANG
- Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
- Peserta
- Peninjau
- Peserta Musyawarah Cabang adalah:
- Pengurus Lengkap/Pleno Cabang
- Utusan Pengurus Kecamatan
- Peninjau Musyawarah Cabang adalah:
- Utusan Pengurus Daerah
- Dewan Kehormatan Pengurus Cabang
- Dewan Pembina Pengurus Cabang
- Dewan Pakar Pengurus Cabang
- Dewan Penasihat Pengurus Cabang
- Undangan lain
- Peserta Musyawarah Cabang memiliki hak suara dan hak bicara.
- Peninjau Musyawarah Cabang memiliki hak bicara.
- Hak Suara pada Musyawarah Cabang adalah sebagai berikut:
- Pengurus Cabang memiliki sebanyak-banyaknya 8 (delapan) suara
- Pengurus Kecamatan memiliki sebanyak-banyaknya 4 (empat) suara
- Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih dari dan oleh Peserta.
- Sebelum Pimpinan Musyawarah Cabang terpilih, Steering Committee yang dibentuk Pengurus Cabang bertindak sebagai Pimpinan Sementara.
- Pengumuman tentang penyelenggaraan Musyawarah Cabang/Musyawarah Kerja Cabang disampaikan Pengurus Cabang kepada Pengurus Kecamatan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Musyawarah Cabang/Musyawarah Kerja Cabang.
- Pengumuman tentang penyelenggaraan Musyawarah Cabang Luar Biasa disampaikan Pengurus Cabang kepada Pengurus Kecamatan sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
- Musyawarah Cabang Luar Biasa, Musyawarah Kerja Cabang dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan ayat (1) sampai dengan (10) Pasal ini.
Pasal 36
MUSYAWARAH KECAMATAN
- Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh:
- Peserta
- Peninjau
- Peserta Musyawarah Kecamatan adalah:
- Pengurus Lengkap/Pleno Kecamatan
- Anggota Perhimpunan di Kecamatan tersebut
- Peninjau Musyawarah Kecamatan adalah:
- Utusan Pengurus Cabang
- Dewan Kehormatan Pengurus Kecamatan
- Dewan Pembina Pengurus Kecamatan
- Dewan Pakar Pengurus Kecamatan
- Dewan Penasihat Pengurus Kecamatan
- Undangan lain
- Peserta Musyawarah Kecamatan memiliki hak suara dan hak bicara.
- Peninjau Musyawarah Kecamatan memiliki hak bicara.
- Hak Suara pada Musyawarah Kecamatan adalah sebagai berikut:
- Pengurus Kecamatan memiliki sebanyak-banyaknya 8 (delapan) suara
- Setiap Anggota memiliki 1 (satu) suara
- Pimpinan Musyawarah Kecamatan dipilih dari dan oleh Peserta.
- Sebelum Pimpinan Musyawarah Kecamatan terpilih, Steering Committee yang dibentuk Pengurus Kecamatan bertindak sebagai Pimpinan Sementara.
- Pengumuman tentang penyelenggaraan Musyawarah Kecamatan /Musyawarah Kerja Kecamatan disampaikan Pengurus Kecamatan kepada seluruh Anggota di kecamatan setempat sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Musyawarah Kecamatan /Musyawarah Kerja Kecamatan.
- Pengumuman tentang penyelenggaraan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa disampaikan Pengurus Kecamatan kepada seluruh Anggota di kecamatan setempat sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa
- Musyawarah Kecamatan Luar Biasa, Musyawarah Kerja Kecamatan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan ayat (1) sampai dengan (10) Pasal ini.
BAB X
HIRARKI KEPUTUSAN
Pasal 37
- Segala keputusan Peng
- urus Pusat mengikat Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Kecamatan dan seluruh Anggota.
- Segala keputusan Pengurus Daerah mengikat Pengurus Cabang, Pengurus Kecamatan dan seluruh Anggota.
- Segala keputusan Pengurus Cabang mengikat Pengurus Kecamatan dan seluruh Anggota.
- Segala keputusan Pengurus Kecamatan mengikat seluruh Anggota.
BAB XI
KEKAYAAN
Pasal 38
- Pengurus Pusat mencatat dan membukukan harta bergerak maupun tak bergerak yang dimiliki dan melaporkannya kepada Musyawarah Nasional.
- Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan mencatat dan membukukan harta bergerak maupun tak bergerak yang dimiliki dan melaporkannya kepada Pengurus Pusat/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang selambatnya 1 (satu) bulan sejak berakhirnya tahun buku.
- Pengurus Pusat/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang melakukan verifikasi atas pencatatan dan pembukuan harta bergerak maupun tak bergerak yang dimiliki Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan.
- Setiap inventaris dan aset kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh Pengurus Pusat/ Pengurus Daerah/ Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan harus diatasnamakan Perhimpunan yang pengelolaannya dilakukan dan dokumen kepemilikannya disimpan oleh Pengurus Pusat/ Pengurus Daerah/ Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan yang bersangkutan.
- Setiap peralihan hak atau pembebanan hak atas aset tidak bergerak yang diperoleh Pengurus Pusat/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pleno/Lengkap Pengurus Pusat/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan yang bersangkutan, sesuai mekanisme rapat yang sah dan menyebutkan alasan yang jelas dan benar tentang maksud dilakukannya peralihan hak atau pembebanan hak atas aset tersebut.
- Setiap peralihan hak atau pembebanan hak atas aset tidak bergerak yang diperoleh Pengurus Pusat/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Kecamatan dengan nilai di atas berturut-turut Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)/Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)/Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)/Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) hanya dapat dilakukan melalui mekanisme MUNAS/MUSDA/MUSCAB/MUSCAM.
BAB XII
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 39
- Laporan Tahunan dirampungkan penyusunannya selambatnya 6 (enam) bulan sejak berakhirnya Tahun Buku.
- Laporan Tahunan terdiri atas:
- Laporan Keuangan
- Laporan Kegiatan
- Laporan Keuangan terdiri atas:
- Neraca
- Laporan pemasukan dan pengeluaran selama tahun buku yang baru berlalu.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 40
- Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Perhimpunan .
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal 25 April 2006 (dua puluh lima April dua ribu enam).